skip to Main Content

Penyampaian Data Lulusan (Wisuda)

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

di Lingkungan LLDikti Wilayah III

Jakarta

Sesuai surat kami terdahulu nomor 212/K3/PG/2016 tanggal 19 Oktober 2016 perihal Data lulusan/wisuda serta menuju penerapan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL), bahwa setiap Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III yang akan menyelenggarakan acara wisuda wajib melaporkan data wisudawan untuk diverifikasi dan divalidasi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi tentang penetapan lulusan beserta lampiran daftar nama calon wisudawan/ti wajib disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum penyelenggaraan Dalam bentuk hardcopy ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, serta softcopy daftar nama wisudawan/ti dapat dikirimkan melalui email ke sisteminformasi.lldikti3@ristekdikti.go.id sesuai dengan format (terlampir).
  2. Hasil verifikasi calon wisudawan/ti akan kami sampaikan maksimal 7 (tujuh) hari sebelum wisuda berlangsung, apabila butir 1 (satu) dapat
  3. Mohon dapat menyampaikan nama Person In Charge (PIC) dan nomor telepon yang bertanggung jawab jika ada hal yang perlu kami konfirmasi mengenai butir 1 (satu) diatas.

Selengkapnya dapat mengunduh Surat Edaran dan Lampiran.

Back To Top