skip to Main Content

Penerbitan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi

Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait dengan lamanya penerbitan ijazah oleh Perguruan Tinggi dan memperhatikan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014 tentang ljazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, dengan hormat kami menghimbau kepada Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah III agar dapat mempercepat proses penerbitan ijazah, Transkrip dan Surat Keterangan Pendamping ljazah (SKPI) bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan beban studi dan persyaratan lainnya, maksimal 1 (satu) bulan setelah Yudisium.

Selengkapnya silahkan unduh : Penerbitan Ijazah Lulusan PT

Back To Top