skip to Main Content

Pemberitahuan Status Akreditasi Program Studi yang Kadaluarsa atau Tidak Terakreditasi

Sehubungan dengan surat kami Nomor 22/K3/SIK/2018 tanggal 14 September 2018 perihal Penyampaian Data Lulusan (Wisuda), dan surat Koordinator Kopertis Wilayah III Nomor 034/K3/PG/2017 tanggal 10 Maret 2017 perihal Klarifikasi Program Studi Kadaluarsa/Tidak Terakreditasi, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam proses verifikasi dan validasi data wisudawan yang disampaikan oleh perguruan tinggi ditemukan adanya penyelenggaraan wisuda bagi program studi dengan status akreditasi kadaluarsa dan belum melakukan proses re-akreditasi, sehingga program studi tersebut berstatus tidak terakreditasi;
  2. Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dinyatakan bahwa Pimpinan perguruan tinggi harus mengajukan akreditasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi dan/atau pergururan tinggi berakhir;
  3. Perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi mengeluarkan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi, serta tidak mengusulkan akreditasi ulang program studi tersebut sebagaimana pada angka 2 di atas, maka akan dikenai Sanksi Administratif Berat sesuai dengan Pasal 28 huruf a dan c Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
  4. Perguruan tinggi yang dikenai Sanksi Administratif Berat tidak diperkenankan menerima dan meluluskan mahasiswa serta menyelenggarakan wisuda sesuai dengan Pasal 30 Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Berkenaan dengan hal-hal di atas, Lembaga Layanan Pendidikan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III tidak akan memberikan toleransi, jika pelaksanaan wisuda tetap dilaksanakan bagi program studi yang tidak terakreditasi.

Selengkapnya silahkan  unduh >> Edaran Akreditasi Kadaluarsa

Back To Top