skip to Main Content

Surat Edaran Implementasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi

Surat Edaran Direktur Jenderal Sumberdaya lptek dan Dikti Nomor 649 / D1 / 2018 tentang Implementasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) yang disampaikan untuk dapat mengintegrasikan data dan portofolio yang terkait dengan manajemen di PDDIKTI Perguruan Tinggi di Indonesia wajib melakukan perubahan data dosen (PDD) di halaman dengan melakukan instalasi aplikasi SISTER dan menyediakan akun untuk masing-masing dosen. Pemberlakuan Surat Edaran ini dilakukan secara bertahap sebagai benikut:

  1. Seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Lingkungan Kementeriarn Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi diharapkan meng-instal aplikasi SISTER dan melakukan perubahan data dosen (PDD) melalui aplikasi SISTER tersebut.
  2. Untuk proses kepindahan / perpindahan layanan PDD ke SISTER pada poin 1 di atas maka akan dilakukan pemberhentian (potong) layanan PDD di FORLAP dan beralih ke SISTER mulai tanggal 1 Maret 2019
  3. Kewenangan validasi PDD untuk seluruh Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi. dan Pendidikan Tinggi dilaksananakan oleh Tim validasi L2DIKTI. Sementara PDD untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dilaksanakan oeh Tim validasi Kemenristekdikti otoritas validasi
  4. Layanan PDD untuk seluruh Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian tetap dilakukan melalui FORLAP dan secara bertahap akan dilakukan sosialisasi, implementasi dan tutorial PDD melalui SISTER.
  5. Untuk proses Pengajuan Registrasi Dosen Baru, Perubahan Nomor Registrasi, Perubahan Homebase Internal dan Eksternal, dan Klaim Dosen, tetap dilakukan melalui FORLAP

Selengkapnya unduh >> Surat Edaran Nomor 3-D.D2-DI.02-2019

Back To Top