Pemberitahuan Rekomendasi Pengusulan Pendirian PTS dan Pembukaan Program Studi pada PTS Periode 4 Tahun 2018
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Kelembagaan, Iptek, dan Dikti Nomor 4157/C.C4/KL/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Pengumuman Pengusulan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta dan Pembukaan Program Studi pada Perguruan Tinggi Periode 4 Tahun 2018, dan mengacu pada Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan Pencabutan Izin PTS, serta Surat Edaran Menristekdikti Nomor 2/M/SE/IX/2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi, bersama ini dengan hormat kami sampaikan beberapa hal berikut:
- Surat permohonan rekomendasi Pendirian dan Pembukaan Prodi PTS disampaikan ke LLDIKTI Wilayah III dengan melampirkan berkas persyaratan yang ditetapkan oleh Dirjen Kelembagaan, Iptek, dan Dikti;
- Berkas Persyaratan dan Daftar Program Studi yang dibuka pada Periode 4 Tahun 2018 dapat dilihat pada “Buku Persyaratan dan Prosedur Pendirian PTS dan Pembukaan Prodi pada PT Periode 4 Tahun 2018” yang dapat diunduh pada laman http://silemkerma.ristekdikti.go.id
- Lampiran surat permohonan rekomendasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masing-masing dokumen berkas persyaratan dibuat dalam bentuk file PDF (bukan Ms.Word atau Image) menggunakan media penyimpanan USB Flashdisk;
- Setiap file PDF disusun menurut urutan daftar berkas persyaratan sesuai daftar berkas persyaratan sebagaimana butir 2;
- Dokumen yang tidak menjadi persyaratan wajib mohon agar tidak diserahkan saat penyampaian usulan, dokumen tersebut dapat dibawa pada saat presentasi;
- LLDIKTI Wilayah III berhak menolak permohonan rekomendasi yang tidak memenuhi butir 1 dan 2 di atas atau ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Ditjen Kelembagaan, Iptek, dan Dikti. Permohonan rekomendasi yang ditolak dapat diusulkan ulang selama batas waktu penerimaan berkas masih tersedia;
- Surat permohonan rekomendasi beserta dokumen akan ditelaah oleh LLDIKTI Wilayah III sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
- LLDIKTI Wilayah III akan mengundang PTS Pemohon untuk mempresentasikan permohonannya (apabila diperlukan);
- LLDIKTI Wilayah III akan menerbitkan Surat Rekomendasi bila berdasarkan hasil verifikasi dan telaah sudah layak untuk diajukan ke Dirjen Kelembagaan, Iptek, dan Dikti;
- Pengusulan Penggabungan atau Penyatuan PTS mengacu pada Permenristekdikti Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penggabungan dan Penyatuan PTS dan mengikuti mekanisme sebagaimana Buku Persyaratan dan Prosedur Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2018 yang dapat diunduh pada laman http://silemkerma.ristekdikti.go.id
Untuk permohonan Periode 4 Tahun 2018, berikut kami sampaikan jadwal pemrosesan permohonan rekomendasi :
No | Jadwal | Batas Waktu |
1 | Penerimaan Berkas Persyaratan | 10 Oktober – 26 Oktober 2018 |
2 | Telaah Dokumen | 15 Oktober – 26 Oktober 2018 |
3 | Presentasi | 15 Oktober – 29 Oktober 2018 |
4 | Penerbitan Rekomendasi | 16 Oktober – 29 Oktober 2018 |
Selengkapnya silahkan unduh:
1. Pemberitahuan Pendirian, Perubahan dan Pembukaan Prodi PTS Periode IV Tahun 2018
2. Surat Direktur Jenderal Kelembagaan, Iptek, dan Dikti No. 4157-C.C4-KL-2018
3. Buku Persyaratan dan Prosedur Pendirian PTS dan Pembukaan Prodi Periode 4 Tahun 2018