Penutupan Sinkronisasi Periode Pelaporan Data Perguruan Tinggi Semester Ganjil 2018/2019
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Pasal 10 ayat (4) sampai dengan ayat (6) tentang batas akhir pelaporan rencana studi paling lambat 2 (dua) bulan sejak perkuliahan dimulai dan hasil studi paling lambat 2 (dua) bulan setelah perkuliahan selesai, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Perguruan Tinggi yang telah secara rutin menyampaikan laporan proses belajar mengajar sampai dengan semester genap2017/2018 untuk seluruh program studi;
- Batas akhir sinkronisasi data laporan semester ganjil 2018/2019 akan ditutup pada tanggal 30 April 2019;
- Bagi PTS yang belum menyelesaikan laporan semester pada angka 2 (dua) diatas, mohon dapat menyampaikan laporan dan segera melakukan sinkronisasi sebelum periode laporan ditutup secara otomatis oleh Pusdatin Kemristekdikti.
Dapat mengunduh Surat Penutupan Sinkronisasi 2018-1