Pemberitahuan Usulan Rekomendasi Penyesuaian Penamaan Program Studi
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 33 Tahun 2018 tentang Penamaan Prodi Pada Perguruan Tinggi, maka Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 15 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Menindaklanjuti hal tersebut, bagi Perguruan Tinggi yang ingin melakukan Penyesuaian Penamanan Program Studi kami mohon Pimpinan Perguruan Tinggi dapat menyampaikan surat usulan rekomendasi Penyesuaian Penamaan Program Studi kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III dengan melampirkan salinan dokumen persyaratan sebagai berikut :
- Salinan SK Pengesahan Badan Hukum Penyelenggara dan Kementerian Hukum dan HAM beserta perubahannnya dari perguruan tinggi yang bersangkutan;
- Salinan SK Pendirian Awal Perguruan Tinggi;
- Salinan SK Awal Pembukaan Program Studi yang akan disesuaikan namanya;
Perlu kami informasikan bahwa seluruh salinan dokumen persyaratan tersebut, kami terima paling lambat tanggal 30 November 2018. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Deni Hidayat (HP. 08159307469).
Selengkapnya silahkan unduh :
Surat Pemberitahuan Penyesuaian Nama Prodi