Permohonan Data/Informasi Penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)
Surat Keterangan Pendamping ljazah (SKPI) atau Diploma Supplement adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.
Dimana untuk lulusan, SKPI merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negeri dibandingkan dengan membaca transkrip dan merupakan penjelasan yang obyektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya serta dapat meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi.
Kami mengucapkan terima kasih kepada perguruan tinggi yang telah memberikan ljazah kepada lulusannya dengan disertai Transkrip Akademik dan SKPI, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 kami mohon setiap perguruan tinggi dapat memberikan ljazah kepada lulusannya dengan disertai Transkrip Akademik dan SKPI.
Untuk memastikan bahwa perguruan tinggi Saudara telah memberikan ljazah kepada lulusannya dengan disertai Transkrip Akademik dan SKPI, kami mohon Saudara dapat menyampaikan informasi mengenai kapan SKPI mulai diberikan kepada lulusan dan menyampaikan 1 (satu) contoh SKPI melalui email kemahasiswaan.lldikti3@ristekdikti.go.id sebelum tanggal 10 Februari 2019.
Selengkapnya silahkan unduh :