Penyampaian Prestasi Kerja Dosen PNS LLDIKTI Wilayah III Tahun 2018
Sehubungan dengan surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 63096/A2/KP/2018 tanggal 31 Desember 2018 perihal Aplikasi Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS (e-Lapkin), dan Surat Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Nomor 951/L3/HKT/2018 Tanggal 20 Desember 2018 tentang Penyampaian Penilaian Prestasi Kerja bagi Dosen PNS yang ditugaskan pada Perguruan Tinggi Swasta, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
- Sampai dengan tanggal 28 Januari 2018 pukul 16:00, bahwa data nilai PPK yang sudah di isi secara online melalui laman http://bit.ly/PPKDOSEN2018 masih terdapat dosen PNS yang belum mengisi Nilai PPK (daftar terlampir).
- Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja disebutkan bahwa Setiap PNS wajib menyusun PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berdasarkan rencana kerja tahunan instansi.
- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban : menaati segala peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.
- Berdasarkan angka 1, 2, dan 3 diatas, kami mohon bantuan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah III untuk dapat meneruskan informasi terkait pengisian PPK Tahun 2018.
- Pengisian PPK secara online kami buka kembali untuk periode II, dengan jangka waktu pengisian paling lambat pada tanggal 8 Februari 2019, melalui laman http://bit.ly/PPKDOSEN2018.
Selengkapnya silahkan unduh :