skip to Main Content

Lomba Debat Berbahasa Indonesia Tahun 2019

Menindaklanjuti surat Direktur Kemahasiswaan Ditjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor B/195/B3.1/KM.01.02/2019 tanggal 22 Januari 2019, tentang Lomba Debat Berbahasa Indonesia Tahun 2019, bersama ini dengan hormat kami informasikan bahwa LLDIKTI Wilayah III selaku Pelaksana Seleksi lomba debat berbahasa Indonesia, Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI) Tingkat Wilayah III (DKI Jakarta) Tahun 2019 akan menyelenggarakan seleksi tersebut pada tanggal 27 s.d. 29 Juni 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Perguruan Tinggi melaksanakan Seleksi untuk menentukan 1 (satu) tim KDMI terbaik yang terdiri atas 3 (tiga) mahasiswa sebagai Pendebat dan 1 (satu) Juri Institusi dan hasilnya didaftarkan ke LLDIKTI Wilayah III paling lambat tanggal 17 Mei 2019 melalui tautan berikut:

http://lldikti3.ristekdikti.go.id/v5/daftar/

  • Persyaratan Peserta KDMI adalah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Satu tim wajib terdiri atas tiga pendebat dan satu Juri Institusi;
  3. Pendebat adalah mahasiswa aktif Program Sarjana (maksimal semester 8) atau Diploma (maksimal semester 6 untuk D3 dan semester 8 untuk D4), yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) https://forlap.ristekdikti.go.id/;
  4. Jika ada peserta pada saat pelaksanaan KDMI tingkat nasional sudah lulus atau melebihi batasan semester yang telah ditentukan diatas, maka yang bersangkutan harus digantikan oleh peserta yang lain;
  5. Seorang mahasiswa tidak boleh mengikuti lomba KDMI dan NUDC pada tahun yang sama (mulai dari tingkat wilayah dan tingkat nasional);
  6. Peserta yang sudah menjuarai (juara 1,2,3) di KDMI nasional, maka yang bersangkutan tidak diijinkan lagi untuk mengikuti kegiatan KDMI pada tahun berikutnya;
  7. Juri Institusi adalah mahasiswa aktif/dosen tetap dari perguruan tinggi asal yang dibuktikan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi;
  8. Peserta wajib mengikuti Seminar Debat
  9. Juri Institusi wajib mengikuti Seminar Penjurian dan Akreditasi Juri untuk menentukan status juri (Terakreditasi atau Binaan). Juri institusi wajib mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir, dan apabila tidak maka peserta akan didiskualifikasi.
  • Perguruan tinggi harus mengunggah Surat Keputusan/Keterangan/Berita Acara, bahwa peserta adalah tim pemenang seleksi tingkat perguruan tinggi melalui tautan pendaftaran diatas.
  • Apabila Juri Institusi adalah dosen dari perguruan tinggi asal pendebat, maka harus mengunggah Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi melalui tautan pendaftaran diatas.

Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan ini silahkan mengunduh Pedoman Umum KDMI Tahun 2019 di http://lldikti3.ristekdikti.go.id/v5/ atau dapat menghubungi Ibu Raafita Agustiana SubBagian Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah III di nomor seluler 0857-1776-3223 SubBagian Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah III atau email kmlldikti3@gmail.com .

Selengkapnya Silahkan unduh:

1. SuratEdaranPTS_KDMI2019

2. Pedoman_KDMI_2019-Update

Back To Top