Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen Yang Tertunda
Bersama ini kami informasikan bahwa masih terdapat beberapa dosen Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III yang pembayaran tunjangan profesinya tertunda oleh beberapa sebab, sesuai data terlampir:
- Belum memenuhi kelengkapan administratif antara lain: a. Dosen yang lulus Serdos Tahun 2018 belum (NPWP, Nomor Rekening ataupun Sertifikat Pendidik) dan nomor rekening salah atau nomor rekening tidak aktif; b. Dosen yang lulus sebelum 2018, pindah homebase, selesai tugas belajar dan dosen aktif dari cuti;
- Karena dosen sudah pindah ke wilayah LLDIKTI lain dan sudah diterbitkan SKPP oleh LLDIKTI Wilayah III sehingga nomor rekening sudah tidak aktif;
- Kami mengusahakan pembayaran tersebut dapat dilakukan sebelum hari raya dengan catatan kelengkapan tersebut dapat kami terima paling lambat pada hari Selasa 21 Mei 2019 Jam 13.00 Wib disampaikan ke Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah III, apabila kelengkapan tersebut belum kami terima maka pembayaran akan tertunda kembali.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
Selengkapnya silahkan unduh:
1. Surat Pembayaran Tunjangan Profesi yang tertunda
3. Persyaratan Dokumen yang Harus Dilengkapi