Pemberitahuan Perguruan Tinggi yang belum memiliki Akun Aplikasi Laporankerma
Sehubungan dengan surat Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi DItjen Kelembagaan IPTEK-DIKTI nomor : B/1353/C5/KB.01.03/2019 tanggal 15 April 2019 perihal Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Pelaporan Kerja Sama Perguruan Tinggi Berbasis Daring, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi telah mengembangkan dan mengoperasikan layanan pelaporan kerja sama perguruan tinggi (Aplikasi Laporankerma) secara daring terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016 melalui laman https://laporankerma.ristekdikti.go.id/;
- Data-data kerj sama yang terekam dalam aplikasi pada angka 1 (satu), merupakan sumber informasi bagi upaya pengembangan kebijakan pembinaan dan pengembangan kualitas kelembagaan perguruan tinggi, khususnya di bidang kerja sama. Data tersebut juga akan digunakan sebagai salah satu indikator pengukuran perkembangan kapasitas perguruan tinggi didalam Klasifikasi dan Peringkat Perguruan Tinggi Indonesia yang dikelola oleh Ditjen Kelembagaan IPTEK-DIKTI;
- Sampai dengan tanggal 17 Mei 2019, Perguruan Tinggi yang telah memiliki akun dan mengisi aplikasi pada angka 1 (satu) diatas sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) Perguruan Tinggi dari 316 (tiga ratus enambelas) Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah III.
- Berdasarkan angka 3 (tiga) diatas, bagi Perguruan Tinggi (terlampir) yang belum memiliki akun diharapkan untuk dapat segera mengajukan permohonan akun Laporankerma sesuai dengan format standar yang telah ditentukan.
Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Surat dan Lampiran dapat diunduh pada link dibawah ini :
>> Perguruan Tinggi yang belum Memiliki Akun Laporankerma