skip to Main Content

Tindak Lanjut LHP BPK 2017 Atas Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Yth Pimpinan Perguruan Tinggi

Menindaklanjuti surat Direktur Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat No: T/638/E3.E3.4/RA.04/2019, tanggal 08 Juli 2019 hal Informasi mengenai Tindak Lanjut LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2017, dengan ini kami informasikan kepada pimpinan perguruan tinggi bahwa:

  1. Jika ada hal yang perlu diklarifikasi terkait hal – hal terlampir dapat disampaikan melalui surat resmi perguruan tinggi ke Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat dan ditembuskan scannya ke LLDIKTI Wilayah III Jakarta via tautan www.tinyurl.com/klarifikasiBPK2017.
  2. Namun apabila hal tersebut benar adanya, maka peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib menyetorkan dana yang tertera dalam Lampiran surat yang dimaksud ke Kas Negara. Penyetoran ke Kas Negara dilakukan dengan mengacu pada surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat nomor: 2634/E3/KU/2018 tanggal 20 Agustus 2018 perihal Format Pengembalian Dana Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (terlampir), atau dapat berkoodinasi dengan Saudara Lukman Hakim (HP. 0878-7858-7986) untuk proses pembuatan ebilling.

Lampiran : SURAT – Koordinasi LHP BPK 2017

Back To Top