Pengumuman Penghentian Sementara Pembukaan Program Studi Farmasi Program Sarjana
Sehubungan dengan surat Edaran Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 01/M/SE/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Moratorium Pembukaan Program Studi Farmasi Program Sarjana serta memperhatikan permohonan penghentian sementara pembukaan Program Studi Farmasi Program Sarjana yang disampaikan Ketua Pengurus Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia No. 13/III/SRT/APTFI/2019 tanggal 19 Maret 2019 dan mengacu pada Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, bersama ini kami sampaikan:
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memandang perlu untuk sementara waktu menghentikan semua proses bagi pembukaan Program Studi Farmasi Program Sarjana.
- Pembukaan Program Studi Farmasi Program Sarjana sebagaiaman dimaksud pada angka 1 diatas dikecualikan bagi:
- Daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T); dan
- Daerah tertentu dengan kondisi dan kebutuhan khusus.
Perlu kami sampaikan juga, terhitung sejak diterbitkannya Surat Edaran tersebut Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III yang berada dalam satuan kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tidak lagi memproses usul pembukaan Program Studi Farmasi Program Sarjana.
Selengkapnya silahkan unduh >>