Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Gasal 2019/2020
Sehubungan dengan kewajiban menyampaikan laporan Beban Kerja Dosen (BKD) bagi dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Penyampaian dokumen laporan BKD Semester Gasal 2019/2020 disampaikan melalui laman SIL@T LLDIKTI wilayah III http://silat-lldikti3.ristekdikti.go.id dan pilih sistem layanan BKD (panduan pengisian terlampir);
- Laporan mengacu kepada Pedoman penilaian Beban Kerja Dosen Tahun 2019 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, dibuat menggunakan Aplikasi BKD Ms.Access Tahun 2013 atau 2018, yang berisi:
- Laporan Beban Kerja Dosen (Lampiran I) yang ditandatangani oleh Dosen yang bersangkutan di atas materai Rp. 6.000 dan telah ditandatangani oleh Asessor;
- Rekap BKD lingkup fakultas (Lampiran II) ditandatangani oleh Dekan (Universitas/Institut) dan Ketua Program Studi (Sekolah Tinggi, Akademi dan Politeknik) dan dibubuhi stempel;
- Rekap BKD lingkup Perguruan Tinggi (Lampiran III) ditandatangani oleh Rektor (untuk Universitas dan Institut), Ketua (untuk Sekolah Tinggi), Direktur (untuk Akademi dan Politeknik) dan dibubuhi stempel;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak beserta lampiran yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi diatas materai Rp. 6.000 dan dibubuhi stempel;
- Untuk nomor 4 dapat diunduh setelah Operator PT menginput rekapitulasi nama-nama bagi Dosen yang Lapor dan Dosen Tidak Lapor BKD pada sistem layanan BKD;
- Dokumen pada nomor 1 s.d 4 disampaikan dalam bentuk pdf dan di upload pada sistem layanan BKD.
- Bagi
Dosen Perguruan Tinggi yang tidak melaporkan BKD, agar dibuatkan surat
klarifikasi dari Pimpinan PT dan diupload pada sistem layanan BKD menu Rekap
Nama Dosen yang tidak melaporkan BKD;
- Dokumen
asli BKD beserta dokumen lainnya
disimpan di Perguruan
Tinggi yang bersangkutan
untuk ditunjukan sebagai bukti apabila suatu saat diperlukan;
- Batas akhir penyampaian Laporan BKD untuk semester gasal tahun akademik 2019/2020 adalah tanggal 12 Maret 2020.
berikut surat edaran dan panduan pengisian BKD (operator)