Penutupan Periode Pelaporan Data Perguruan Tinggi Semester Genap 2017/2018
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III
Jakarta
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Pasal 10 ayat (4) sampai dengan ayat (6) tentang batas akhir pelaporan rencana studi paling lambat 2 (dua) bulan sejak perkuliahan dimulai dan hasil studi paling lambat 2 (dua) bulan setelah perkuliahan selesai, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah secara rutin menyampaikan laporan proses belajar mengajar sampai dengan semester ganjil2017/2018 untuk seluruh program studi;
- Batas akhir sinkronisasi data laporan semester genap 2017/2018 akan ditutup pada tanggal 30 Oktober 2018;
- Bagi PTS yang belum menyelesaikan laporan semester pada angka 2 (dua) diatas, mohon dapat menyampaikan laporan dan segera melakukan sinkronisasi sebelum periode laporan ditutup secara otomatis oleh Forlap.
Selengkapnya dapat mengunduh Surat Edaran Nomor 25/L3/SIK/2018