skip to Main Content

Himbauan Penyampaian SPT PPH Tahun 2018 melalui e-Filling

Yth. Seluruh Pegawai di Lingkungan LLDIKTI WIlayah III Jakarta

Dalam rangka pelaksanan kepatuhan mengenai perpajakan orang pribadi dimana setiap warga Negara Indonesia yang suda hmempunyai penghasilan dan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) wajib untuk segera melaporkan pajak penghasilan Tahun 2018 orang pribadinya secara online melalui e-filling secara tepat waktu, mengingat batas waktu penyampaian pajak penghasilan orang pribadi adalah tanggal 31 maret 2019.

Berdasarkan ketentuan UU No. 28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :

Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000

Selengkapnya >>  SURAT – Edaran Penyampaian SPT PPh Tahunan

Back To Top