Larangan Melakukan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah dan / atau Kegiatan Mudik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Covid-19 Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020, serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12, dan Nomor 13 Tahun 2020, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Seluruh PNS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III, dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau kegiatan Mudik selama dalam masa kedaruratan kesehatan Covid-19;
- Seluruh Pimpinan LLDIKTI Wilayah III, wajib melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap PNS yang berada dalam lingkup bagiannya khususnya yang terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik selama dalam masa kedaruratan kesehatan Covid-19;
- Dimohon kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta homebase dosen PNS LLDIKTI Wilayah III, untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap Dosen PNS yang berada dalam lingkup kampusnya khususnya yang terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik selama dalam masa kedaruratan kesehatan Covid-19, serta melaporkan kepada LLDIKTI Wilayah III apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Dosen PNS;
- Seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh PNS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III akan dilaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Disiplin PNS.
Informasi lebih lanjut silahkan unduh surat edran pada tautan berikut