Undangan Bimtek Evaluasi Penerapan SPMI
Menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Evaluasi Penyusunan Standar Pendidikan Tinggi pada bulan Februari 2018, dengan hormat disampaikan kepada Pemimpin PTS (terlampir) bahwa kami akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Evaluasi Penerapan SPMI dalam rangka Program Penguatan Kopertis Tahun 2018. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengundang Unit Kerja Penjaminan Mutu Internal pada PTS Saudara untuk hadir pada:
Hari / Tanggal | : | Senin – Selasa / 05 – 06 November 2018 |
Waktu | : | Pukul 09.00 – 15.30 WIB (jadwal terlampir) |
Tempat | : | Ruang Ki Hajar Dewantara Lt. 2, Kantor LLDIKTI Wilayah IIIJl. SMAN 14 Cawang, Jakarta Timur |
Acara | : | Bimbingan Teknis Evaluasi Penerapan SPMI |
Mengingat keterbatasan tempat penyelenggaraan, kami hanya memperkenankan 3 (tiga) orang perwakilan untuk setiap PTS yang terdiri dari Kepala Penjaminan Mutu (tidak diwakilkan), Wakil Rektor/Ketua/Direktur Bidang Akademik, dan Kepala LPPM. Apabila dianggap perlu, Saudara dapat mengikutsertakan 1 (satu) orang perwakilan dari program studi pada PTS Saudara. Peserta diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
- SK pembentukan organisasi SPMI;
- Struktur dan kelengkapan organisasi SPMI;
- Dokumen SPMI (Kebijakan SPMI, Manual SPMI, standar dalam SPMI, formulir yang digunakan dalam SPMI);
- Evaluasi pelaksanaan SPMI berupa SK Tim Auditor Internal, Instrumen Audit Mutu Internal, dan laporan pelaksanaan Audit Mutu Internal;
- Beberapa contoh dokumen SOP dan Formulir;
- Dokumen Statuta yang telah ditetapkan oleh badan penyelenggara;
- Bahan presentasi yang memuat keberadaan organisasi SPMI, dokumen SPMI, pelaksanaan SPMI, evaluasi pelaksanaan SPMI (pelaksanaan Audit Mutu Internal), dan kendala dalam mengimplementasikan SPMI
Perlu kami informasikan bahwa waktu presentasi yang disediakan yaitu 15 menit untuk masing-masing PTS. Kami berharap Saudara dapat hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Selengkapnya silahkan unduh :
1. Surat Kepala LLDIKTI Wilayah III No. 220-L3-KL-2018
2. Lampiran Surat Kepala LLDIKTI Wilayah III No. 220-L3-KL-2018