skip to Main Content

Perubahan Tata Naskah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III

Yth Pimpinan Perguruan Tinggi
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, per tanggal 1 Agustus 2018 Kopertis Wilayah III berubah nomenklatur menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III.

Terkait pelayanan administrasi pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III ditujukan :
Yth. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Jakarta
Jl. SMA Negeri 14 Cawang Jakarta Timur 13630

Berikut ini  surat edaran yang dapat Saudara unduh

Back To Top