Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Tahun 2018
Berdasarkan Pengumuman Ketua Seleksi CPNS Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 60495/A2.1/KP/2018 Tanggal 7 Desember 2018 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2018. Ditetapkan hal-hal sebagai berikut :
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Unit Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran pengumuman ini.
2. SKB akan dilaksanakan pada :
Tes Keahlian (Kemampuan Bidang) | ||
Hari / Tanggal | : | Jum’at, 14 Desember 2018 |
Tempat | : | terlampir |
Waktu | : | terlampir |
Tes Wawancara | ||
Hari / Tanggal | : | Sabtu, 15 Desember 2018 |
Tempat | : | Kantor LLDIKTI Wilayah III, Jl. SMAN 14 Cawang Jakarta Timur |
Waktu | : | 10.00 WIB – Selesai (terlampir) |
3. Tes Kesehatan
Pelamar melakukan pemeriksaan kesehatan secara mandiri pada rumah sakit pemerintah / puskesmas terdekat (yang paling mudah dijangkau). Hasil pemeriksaan kesehatan harus mencantumkan riwayat penyakit yang pernah diderita. Hasil pemeriksaan kesehatan disampaikan pada tanggal 15 Desember 2018.
4. Pada saat pelaksanaan SKB, pelamar wajib:
- Membawa Kartu Peserta Ujian yang dapat dicetak pada akun SSCN Pelamar;
- Membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Membawa daftar riwayat hidup atau curriculum vitae yang ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam yang memuat data diri, data keluarga (Suami/istri, anak, orang tua), riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, pengalaman organisasi, dan prestasi yang pernah diraih
- Memakai kemeja putih polos lengan panjang, celana panjang/rok warna hitam, dan sepatu. Bagi pelamar yang menggunakan hijab wajib menggunakan hijab warna hitam;
- Hadir 60 menit sebelum tes dimulai
5. Pelamar yang tidak hadir dan / atau tidak mengikuti tahapan SKB dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
6. Biaya transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi Pelamar selama mengikuti kegiatan SKB ditanggung pelamar masing-masing.
7. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau diberhentikan sebagai CPNS/PNS;
8. Pelamar dimohon untuk mewaspadai tawaran/janji dari oknum tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan pada tahap seleksi dan/atau untuk diangkat menjadi CPNS, serta dimohon untuk melaporkan hal tersebut kepada panitia seleksi melalui https://itjen.ristekdikti.go.id;
9. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
Selengkapnya silahkan unduh :